Zitting Plaats
ZITTING PLAATS
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
SK Dirjen Badilum No. 1/DJU/OT.01.03/I/2012
tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Posbakum, dan Zitting Plaats