SEJARAH PENGADILAN NEGERI MELONGUANE
Kabupaten Kepulauan Talaud awalnya masuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna di Kabupaten Sangihe, padahal antara Kabupaten Kepulauan Talaud dengan Kabupaten Sangihe terpisah oleh laut. Dua kabupaten tersebut hanya bisa ditempuh dengan transportasi udara dan laut dengan rute Talaud – Manado – Sangihe sehingga masyarakat yang berdomisili di Kota Melonguane untuk bisa datang ke Pengadilan Negeri Tahuna harus terbang naik pesawat atau naik kapal laut ke Manado dahulu baru terbang atau naik kapal lagi ke kepulauan Sangihe tempat Pengadilan Negeri Tahuna, selain itu juga Pengadilan Negeri Melonguane adalah tempat sidang setempat / Zittingplattz pada Pengadilan Negeri Tahuna, Gedung Pengadilan Negeri Melonguane untuk sementara menempati gedung milik Pemerintah Daerah Kepulauan Talaud. Sambil menunggu proses pembangunan gedung baru.
Ketua Mahkamah Agung Yang Mulia Prof. Dr.M. Hatta Ali, SH.MH. mengatakan bahwa terbentuknya pengadilan baru tidak semata-mata ditujukan untuk berdirinya sebuah bangunan pengadilan disuatu daerah yang wilayah administrasinya mengalami pemekaran, namun yang lebih penting adalah bisa lebih mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat dan para pencari keadilan yang domisilinya jauh dari lokasi pengadilan. Kendala geografis di wilayah-wilayah tertentu seringkali menyulitkan bagi para pencari keadilan untuk bisa datang langsung ke pengadilan, baik karena jarak antara pengadilan dengan tempat tinggal para pencari keadilan yang sangat jauh atau disebabkan kondisi alam yang sulit dilalui oleh alat transportasi, baik laut maupun udara, sehingga pada daerah-daerah tertentu untuk bisa sampai ke pengadilan memerlukan perjuangan yang sangat berat dan biaya yang cukup besar. Dengan berdirinya Pengadilan Negeri Melonguane dapat memberikan kemudahan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Kepulauan Talaud, agar dapat mewujudkan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pengadilan Negeri Melonguane terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Melonguane. Pada tanggal 22 Oktober 2018 Gedung Pengadilan Negeri Melonguane mulai diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Yang Mulia Bapak Prof. Dr. M. HATTA ALI, SH. MH. Bersama dengan 85 Pengadilan Negeri Baru lainnya di seluruh wilayah Indonesia dan peresmiannya dipusatkan di Kota Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai Kabupaten terluar diwilayah Indonesia. Oleh karena itu tanggal 22 Oktober 2018 dijadikan sebagai tanggal lahirnya Pengadilan Negeri Melonguane yang setiap tahun diperingati. Sejak diresmikan, Pengadilan Negeri Melonguane mulai menggunakan Kantor Pengadilan Negeri Melonguane yang terletak di Jl. Bukit Batu No 1 Perkantoran Pemda Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai Kantor sementara sampai nanti Pengadilan Negeri Melonguane memiliki gedung kantor sendiri.
Pengadilan Negeri Melonguane Klas II adalah pelaksana Kekuasaan Kehakiman pada peradilan umum tingkat pertama, yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengadilan Negeri Melonguane Klas II bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan kewenangannya di tingkat pertama.
Selain menjalankan tugas pokoknya Pengadilan Negeri Melonguane Klas II diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, antara lain dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Melonguane Klas II, apabila diminta.
Pemberian keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum, dikecualikan dalam hal-hal yang berhubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa di Pengadilan.