HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 

Tugas Pokok & Fungsi

warp

Tupoksi

Di halaman ini dijelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi dari unsur pimpinan dan komponen pengadilan                                                                                                

Ketua dan Wakil Ketua

  1. Ketua Pengadilan sebagai pimpinan Pengadilan bertanggung jawab atas terselenggaranya administrasi perkara pada Pengadilan.
  2. Ketua Pengadilan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Peradilan Tingkat Banding dan Peradilan Tingkat Pertama yang dibantu oleh Wakil Ketua Pengadilan.
  3. Ketua Pengadilan menunjuk Hakim sebagai juru bicara pengadilan untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan.

Majelis Hakim

Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.

Panitera

Panitera Pengadilan Negeri Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

Panitera Pengadilan Negeri Kelas II menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
  2. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
  3. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  4. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
  5. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  6. pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangundangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
  7. pelaksanaan mediasi;
  8. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Sekretaris

  1. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang Administrasi Umum/Kesekretariatan.
  2. Mengkoordinir tugas-tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
  3. Sekretaris sebagai pejabat pembuat komitmen/penanggung jawab kegiatan bertugas:
  4. Membuat dan menandatangani kontrak/SPK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa atau membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
  5. Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar serta membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dikirimkan ke Kuasa Pengguna Anggaran kemudian diteruskan kepada Sub Bagian Keuangan.
  6. Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
  7. Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas Wakil Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Melonguane.
  8. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
  9. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).

 

Panitera Muda Perdata

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.

Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
  2. pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  3. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  4. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  5. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  6. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  7. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  9. pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
  10. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  11. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  13. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

Panitera Muda Pidana

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  2. pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  3. pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
  4. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  5. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  6. pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
  7. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  8. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  9. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  10. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  11. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  12. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
  13. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  14. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  15. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  16. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Panitera Muda Hukum

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. 

Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  2. pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  4. pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
  6. pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
  7. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.  

Panitera Pengganti

Panitera Pengganti menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan;
  2. pelaksanaan pencatatan proses persidangan;
  3. pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan;
  4. pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan;
  5. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi;
  6. pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum. 

Jurusita/Jurusita Pengganti

Jurusita menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak;
  2. pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak;
  3. pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi;
  4. pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara;
  5. pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait.

Subbagian Umum & Keuangan

Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

Subbagian Kepegawaian Organisasi Tata Laksana

Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

Subbagian Perencanaan, Teknologi, dan Pelaporan

Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.