HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Jenis Layanan PTSP

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PADA PENGADILAN NEGERI MELONGUANE

 

 JENIS LAYANAN KEPANITERAAN MUDA PIDANA

  1. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
  2. Penerimaan pendaftaran permohonan praperadilan.
  3. Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  4. Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  5. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  6. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
  7. Penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
  8. Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  9. Penerimaan permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  10. Penerimaan permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
  11. Penerimaan permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.

 

 JENIS LAYANAN KEPANITERAAN MUDA PERDATA

  1. Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa.
  2. Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
  3. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
  4. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
  5. Menerima Pendaftaran perkara permohonan.
  6. Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  7. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  8. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
  9. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
  10. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
  11. Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
  12. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
  13. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
  14. Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
  15. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
  16. Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
  17. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.

 

 JENIS LAYANAN KEPANITERAAN MUDA HUKUM

  1. Permohonan pendaftaran pendirian CV.
  2. Permohonan waarmaking surat-surat.
  3. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
  4. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
  5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  6. Permohonan pendaftaran surat kuasa.
  7. Permohonan legalisasi surat.
  8. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
  9. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
  10. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
  11. Penanganan pengaduan/SIWAS-MAR
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum

 

 JENIS LAYANAN UMUM DAN PERSURATAN

Menerima dan Menyerahkan Seluruh Surat-Surat Yang Ditujukan Dan Dikeluarkan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Melonguane