Kompensasi Pelayanan
KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN
Untuk membangun kepercayaan Masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Malonguane, maka terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Negeri Malonguane memberikan kompensasi apabila terdapat keluhan dari pengguna layanan Pengadilan akan keterlambatan pelayanan yang diberikan dan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Adapun standar waktu pelayanan dan kompensasi yang diberikan, sudah diatur didalam SK Wakil Ketua Pengadilan Nomor W19-U8/12/WKPN/SK/1/2023 Tentang Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Layanan